M. Yusuf, S.Sos.I menjelaskan bahwa Wakaf Uang yang terkumpul akan diinvestasikan secara syariah, dan hanya hasil dari investasi tersebut (bagi hasil/keuntungan) yang akan digunakan untuk pembangunan madrasah. “Dengan Wakaf Uang, pokok uang Anda tetap utuh, dan pahala Anda terus mengalir seiring dengan berkembangnya manfaat madrasah ini. Ini adalah investasi akhirat terbaik,” pungkasnya.
