Kepala Kemenag Melawi Paparkan Arah Kebijakan Perwakafan pada Pembinaan Nazir Wakaf

BWI Melawi | Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Melawi, Anuar Akhmad, memaparkan arah kebijakan Kementerian Agama tentang perwakafan dalam kegiatan Pembinaan Nazir Wakaf yang digelar di Aula Kantor Kemenag Melawi, Rabu (26/11/2025). Kegiatan ini diikuti para nazir wakaf dari berbagai kecamatan sebagai upaya penguatan tata kelola wakaf di daerah.

Dalam pemaparannya, Anuar menegaskan bahwa kebijakan perwakafan Kementerian Agama saat ini diarahkan pada penguatan pendataan aset wakaf, percepatan sertifikasi tanah wakaf, peningkatan kapasitas nazir, serta pengembangan wakaf produktif. Seluruh program tersebut, menurutnya, tidak hanya bertumpu pada administrasi semata, tetapi juga pada peningkatan kualitas pengelolaan wakaf agar memberi dampak ekonomi dan sosial yang nyata bagi umat.

“Wakaf tidak boleh berhenti pada akad saja. Ia harus dikelola secara profesional agar manfaatnya bisa dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat. Di sinilah peran strategis nazir sebagai pemegang amanah umat,” tegas Anuar di hadapan peserta pembinaan.

Ia menekankan bahwa nazir tidak hanya bertugas menjaga aset wakaf, tetapi juga bertanggung jawab terhadap pengembangan, pemanfaatan, dan pelaporan pengelolaan wakaf sesuai ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan. Profesionalisme dan integritas nazir menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan wakaf.

Dalam kesempatan tersebut, Anuar juga menyoroti sejumlah tantangan pengelolaan wakaf di daerah, di antaranya masih ditemukannya data wakaf yang belum lengkap, aset wakaf yang belum bersertifikat, serta lemahnya pemahaman sebagian nazir terhadap regulasi perwakafan. Ia mendorong adanya sinergi antara Kemenag, BPN, pemerintah daerah, dan lembaga keagamaan untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.

“Kemenag tidak bisa bekerja sendiri. Sertifikasi tanah wakaf, misalnya, membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Jika semua bergerak bersama, percepatan legalitas wakaf akan lebih mudah tercapai,” ujarnya.

Menurut Anuar, penguatan perwakafan juga sejalan dengan visi Kementerian Agama untuk menjadikan wakaf sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat, bukan hanya untuk kepentingan ibadah mahdhah, tetapi juga untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Kegiatan pembinaan ini dihadiri oleh para nazir wakaf dari berbagai kecamatan di Kabupaten Melawi. Para peserta mendapatkan penguatan materi terkait regulasi perwakafan serta strategi pengelolaan wakaf yang lebih tertib administrasi dan produktif.

Melalui pembinaan ini, Kemenag Melawi berharap para nazir semakin memahami peran dan tanggung jawabnya, sehingga pengelolaan wakaf di Kabupaten Melawi ke depan dapat berlangsung lebih akuntabel, transparan, dan memberi manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top